Senin, 09 Februari 2015

DUNIA NOTARIS

A. Akta pengakuan hutang.. apa itu?
Akta ini adalah semacam perjanjian mengikat antara kedua belah pihak, dengan disaksikan dan ditandatangani didepan notaris, yang menyatakan bahwa kedua belah pihak bersepakat untuk melaksanakan perjanjian hutang piutang dalam jangka waktu tertentu.
Kenapa harus dibuat?
Mungkin hal ini terlihat sepele, bahkan terkadang, cukup dengan rasa percaya saja kita dapat memberikan huyang kepada pihak lain. Akan tetapi, rasa kepercayaan yang tidak disertai perjanjian secara tertulis atau mjnimal dihadirkan saksi-saksi, maka kekuatan hukum untuk menagih bagi kreditur sangat lemah sekali. Apalagi jikalau suatu hari nanti ternyata debitur mengalami wanprestasi, meninggal dunia, atau hal2 lain yang menyebabkan debitur tidak dapat melunasi hutangnya.
Dengan surat pengakuan hutang yang dibuat, setidaknya sebagai kreditur, posisi kita diakui oleh hukum, dan apabila terjadi wanprestasi, maka kemungkinan kita bisa mengajukan perkara perdata dan memenangkannya dipengadilan adalah hal yang sangat mungkin, andaikan usaha melalui musyawarah tidak dapat diselesaikan.
Hal-hal yang diatur dalam Akta pengakuan hutang
1. Pihak yang berhutang dan memberikan hutang dalam kondisi sehat akalnya..
2. Mencantumkan jumlah utang, termasuk bunga apabila dibebankan
3. Jangka waktu pembayaran hutang, dan perpanjangan waktu
4. Jaminan hutang
5. Sanksi apabila pihak berhutang tidak mampu melunasi hutangnya.
6. Saksi yang hadir
Dan keseluruhannya dituangkan dalam sebuah perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak dan saksi2 yang ada didepan notaris.

My Case
Yap, saya termasuk salah satu yang menerapkan akta pengakuan hutang ini pada piutang saya terhadap teman saya, yang sengaja saya buat di depan notaris, dan dengan jaminan sebidang tanah. Pada awalnya, saya berpikir kalau hal ini merepotkan, akan tetapi setelah berjalannya waktu, saya sebagai kreditur merasa sangat terbantu dengan adanya Akta ini. Ditambah lagi posisi saya yang nomaden, jadi saat ini hal yang bisa saya lakukan untuk menagih piutang saya hanyalah lewat telpon.
Perikatan yang saya buat cukup kuat, dengan surat jaminan (sertifikat tanah) dipegang oleh saya, ditambah jaminan akan hak saya untuk menjual atau membaliknamakan tanah tersebut atas nama saya andai si debitur (yang tak lain adalah temen saya sendiri) wanprestasi.
Memang, beliau membayar melewati jatuh tempo, akan tetapi masih dalam waktu tenggang yang saya berikan seperti di perjanjian yang berakhir maret ini..
Oya, dulu saya sempat hanya ingin membuat perjanjian hutang piutang dibawah tangan saja, akan tetapi setelah konsul dengan notaris yang saya kenal baik, akhirnya beliau menyarankan untuk membuatnya di kantornya..
Proses mbikinnya pun mudah, dan untuk semua biaya dibebankan kepada pihak debitur.
Gimana progres piutang saya saat ini?
Alhamdulillah, walaupun beda kota antara saya, notaris, dengan debitur, akan tetapi komunikasi kami bertiga lancar, dan pembayaran bisa dipertanggungjawabkan. (Yaiyalah, mana ada yg mau kehilangan tanah dengan harga ratusan juta gara2 disita sama kreditur.. )

Jadi buat temen2 yang kebetulan hendak meminjamkan uang kepada teman atau saudara, saya sangat menyarankan untuk selalu dibuatkan Akta pengakuan hutang baik bawah tangan ato didepan notaris, dan mitalah jaminan barang dengan nilai yang lebih dari utang yang dimintanya.. :)

B. Perjanjian Jual Beli

Tak kalah penting dengan akta pengakuan hutang, perjanjian jual beli atau yang biasa disingkat PPJB ini adalah hal yang sangat penting..
Beberapa kali saya melakukan transaksi jual beli, dan setiap transaksi yang saya lakukan, saya selalu mensyaratkan untuk dibuatkan PPJB. Kenapa begitu? Misal ketika kita membeli tanah atau rumah, dengan metode cicilan utamanya, sebelum dilunasi kita belum berhak untuk menandatangani AJB. Lantas, sebagai pembeli, apa yang bisa kita pegang? Cuma kwitansi bermaterai aja? Hmmm.. menurut saya ini masih belum cukup kuat jika tidak disertai dengan PPJB yang didalamnya secara tegas mengatur detil hak kewajiban dan saknsi bagi dua belah pihak yang melakukan perikatan jual beli.
PPJB adalah dokumen dasar, dokumen awal yang harus selalu ditanyakan atau ada ketika pertama kali kita membayar uang muka pembelian.. PPJB merupakan pedoman baik buat pembeli maupun penjual untuk melaksanakan tata cara jual beli sesuai dengan yang telah disepakati.

C. Rumah Indent

Memang benar, membeli rumah itu hampang gampang susah. Dan menurut saya, butuh banyak ilmu dan insting apalagi dalam melakukan pembelian rumah indent.
2 kali membeli rumah,dan hal-hal inilah yang saya terapkan untuk mengikat hubungan dengan si penjual.
1. Sebagai orang yang pernah berurusan dengan pengadaan barang (di kantor saya dulu) saya cukup berulangkali nemuin pihak ketiga yangangkir atau telat dalam menyerahkan barangnya, atau barang tidak sesuai pesanan.
Berkaca dari situ, saya menerapkan skema mirip dengan pengadaan kantor untuk metode pembayaran rumah indent. Yaitu, saya membayarkan cicilan sesuai dengan progress pembangunan rumah. :)
Kok gitu? Iyap.. soalnya kalo ga gitu, ditakutkan untuk rumah indent, si pengembangnya males2an bikin atau kalo ga malah ngabur.. :) udah sering banget saya denger cerita dari temen saya yang katanua rumahnya sampe setahun belum jadi lah, malah sampe setahun ada yg belum dibangun, pengembangnya lari, dsb. Ini hal yang saya tidak menginginkan terjadi pada saya.. dan ketika saya menanyai mereka, jawabnya adalah, mereka tidak memiliki kekuatan hukum apapun untuk menuntut ditambah lagi udah terlanjur semua DP dibayarkan.. (itulah kenapa PPJB sangat penting dan bayar UM berdasar progress itu menjadi alternatif).
Dalam urusan jual beli ataupun hutang piutang, saya memang sangat cerewet sekali.. dan amat memperhatikan detail keseluruhan dokumen hukum yang harus saya miliki guna melindungi aset saya.
Bahkan suamipun berkali2 geleng2 kepala ngeliat kecrewetan saya ttg hal2 berbau hukum (maklumlah, dulu sangay berkeinginan menjadi advokat, tapi malah nyasar jadi akuntan).. haha.
Lanjut.. selain dari UM bertahap, saya juga menerapkan pengawasan reguler minimal seminggu sekali untuk memantau progresa pembangunan, berkali-kalo ngeWA bagian marketing dan developer untuk follow up, maen ke kantor pemaaarannya, yang hal ini saya tujukan agar saya tidak sekalipun terputus komunikasi antara developer, marketing, juga pemilik proyeknya.

Pusing sih, kadang mengatur sedemikian rupa untuk bisa terus memantau, megingatkan, dll, tapi sensasinya itu bisa bener2 puas dengan hasilnya n rumah bisa diselesaikan tepat waktu.

Seperti kita memilih menabung di bank yang sudah gabung dengan LPS demi menurunkan risk kita, hal yang sama juga bisa kita lakukan untuk melindungi aset milik kita dari risk yang ada.

-Manajemen Keuangan Pribadi-